tersebut yaitu penyalahgunaan narkoba. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat
baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang bersifat alamiah, sintetis atau semisintetis sehingga menimbulkan penurunan kesadaran,
halusinasi, dan rasa rangsang. Obat-obat tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.