Judicial review pada dasarnya merupakan peninjauan kembali atas suatu hukum, pasal atau aturan yang diajukan oleh seseorang atau sekelompok orang karena dinilai tidak sesuai, tidak tepat, tidak mewakili, tidak layak diterapkan, tidak mampu dilakukan, tidak bisa memberikan keadilan, tidak relevan lagi atau alasan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL