Penerapan PPN 12 persen mulai diberlakukan resmi oleh pemerintah per 1 Januari 2025. Meskipun kenaikan PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, dampak kenaikannya tentu masih sangat mungkin akan menyasar pada barang lain hingga pada kebutuhan pokok.
KEMBALI KE ARTIKEL