Seyogianya hukum bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban, kemanan dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan atas sistem peraturan yang di dalamnya terdapat kaidah masyarakat, norma-norma, dan sanksi-sanksi yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah lalu diberlakukan kepada masyarakat di suatu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL