Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kambing Abu-Abu

30 November 2022   09:43 Diperbarui: 30 November 2022   09:58 375 2
Dari sebuah portal berita online tahun 2016, seorang ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dijatuhi sanksi etik berupa teguran lisan karena mengeluarkan katebelece. Majelis Dewan etik MK menilai nota dinas itu tidak layak dibuat oleh penjaga konstitusi. Katebelece yang dimaksud adalah selembar kertas yang ditulis Arief pada 16 April 2015. Nota itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono yang berisikan bahwa pembawa nota tersebut adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek. "Mohon titip dan dibina, djadikan anak bapak" tulis Arief dalam memonya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun