Bahwa sudah 11 tahun berlangsung, sejak 1 Mei 2013 Presiden SBY menetapkan setiap tanggal 01 Mei menjadi libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Dan hal tersebut merupakan pengakuan kelayakan terhadap buruh di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL