Pemerintah menetapkan UU No.8 tahun 2016 tentang disabilitas. Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensorik dengan jangka waktu lama, dan ketika berinteraksi dengan lingkungan, mereka dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartispasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
KEMBALI KE ARTIKEL