Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Nasib Guru pada Sertifikasi 2014

27 Februari 2014   01:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:26 2115 3

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun