Kementerian Kehutanan melalui surat Keputusan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Dirjend Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 9 Tahun 2024, tertanggal 30 Desember 2024 menetapkan 36 Kesatuan Pengelolaan Hutan diseluruh Indonesia sebagai KPH Efektif.
KEMBALI KE ARTIKEL