Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Memperkuat Pengawasan Pemilu Serentak 2019, Sebuah Tantangan

3 Juli 2018   00:29 Diperbarui: 3 Juli 2018   01:47 5497 2
Pemilu Serentak tahun 2019 merupakan amanah keputusan Mahkamah Konstitusi, No. 14/PUU-IX/2013. Pada dasarnya, putusan Mahkamah itu  menyatakan bahwa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) harus dilaksanakan secara serentak. Dalam Putusan tersebut, Mahkamah membatalkan Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur pelaksanaan pemilu presiden tiga bulan setelah pelaksanaan pemilu legislatif sehingga bersifat tak serentak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun