Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Upaya Penghentian Perkara di Tingkat Kejaksaan melalui Restorative Justice

3 Juni 2023   01:31 Diperbarui: 3 Juni 2023   06:53 139 1
Pengertian restorasi  adalah pengembalian atau pemulihan sesuatu kepada bentuk dan kondisi semula. Keadilan restoratif (restoratif justice) adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. (sumber: wikipedia Indonesia). Sedangkan pengertian Restoratif Justice menurut hukum merupakan penyelesaian tindak pidana melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.         

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun