Menurut keluarga terdakwa, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, pihak kepolisian langsung menangkap terdakwa tanpa adanya surat panggilan, penangkapan dan penahanan. Penyidik bahkan tidak memberikan hak terdakwa untuk didampingi pengacara padahal ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL