Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak untuk memilih dalam jual beli (Khiyar)

8 Juli 2023   20:29 Diperbarui: 8 Juli 2023   20:39 131 0
Khiyar adalah "boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beliatau mengurungkan (menarik kembali), tidak jadi jual beli". Diadakankhyar oleh syara' agar kedua orang yang jual beli dapat memikirkankemaslahatan masing-masing yang lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun