Wacana ini jelas ditentang oleh banyak pihak, terutama aktivis-aktivis anti korupsi. Karna korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang dianggap luar biasa di Indonesia selain kasus terorisme dan narkotika. Sehingga pemberian keringanan persyaratan remisi terpidana kasus korupsi dianggap bertentangan dengan semangat pemerintah untuk memberantas korupsi.
Wacana menkumham ini juga dianggap kontraproduktif dengan usaha KPK untuk memperberat hukuman bagi para koruptor.
Sebagaimana diketahui, hukuman bagi para terpidana kasus korupsi sejauh ini masih dinilai belum memberikan rasa keadilan yang memuaskan bagi mayoritas publik. Jika dibandingkan dengan vonis hukuman untuk tindak pidana lain, hukuman yang dijatuhkan untuk tersangka kasus korupsi masih tergolong lebih ringan. Padahal kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi sangat besar, baik negara maupun masyarakat. Kerugian bukan hanya yang bersifat materi saja, korupsi juga telah merusak moral dimasyarakat.
Apa gak ada kerjaan yang lebih penting ya pak menkumkam ini?
Ko senengnya mengambil kebijakan yang memancing kontroversi di masyarakat. Kalau anda berani, dihukum mati aja deh pak pelaku korupsi. Kan udah jelas tu, untuk kejahatan luar biasa cuma korupsi yang gak ada hukuman mati.
Hayoo...berani gak pak mentri???