Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Terobosan Hukum Hakim Sarpin Rizaldi

18 Februari 2015   22:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:56 131 0
Terlepas dari kontroversi diterimanya gugatan praperadilan komjen BG terhadap KPK oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang di putus senin 16 februari 2015 di PN Jakarta Selatan, menurut saya ada satu hal positif yang bisa kita ambil hikmahnya, yaitu dijadikanya penetapan status tersangka baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian sebagai objek hukum praperadilan di pengadilan. Dimana sebelumya penetapan status tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan dijadikanya penetapan status tersangka sebagai objek hukum praperadilan maka lembaga-lembaga hukum terkait harus lebih teliti dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karna bisa jadi jika bukti-bukti yang mendasarinya tidak kuat dan valid akan dimentahkan oleh hakim praperadilan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus BG.

Selain itu, masuknya penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan ikut menjamin agar hak-hak asasi manusia seseorang tidak direnggut paksa secara sewenang-wenang (abuse of power) oleh lembaga-lembaga terkait mengatasnamakan hukum.

Mengingat penyematan status tersangka memiliki implikasi hukum dan psikologis yang sangat besar terhadap seseorang, maka sudah selayaknya kita ikut bersyukur atas keputusan ini. Terlepas dari kontroversi kasus KPK vs Polri yang menyertainya.
Salam keadilan!!!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun