Media siber merupakan segala bentuk media yang menggunakan internet sebagai wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Isi dari media siber yaitu sebuah konten yang dipublikasikan oleh pengguna media siber antara lain yaitu artikel, gambar, suara, komentar, video, dan berbgai bentuk unggahan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL