September 2018, RE (13) bocah belia kelas V Sekolah Dasar ditangkap mengedarkan narkoba jenis sabu di kediamannya di Jl. Panampu, Kec. Tallo, Kota Makassar. Bersama rekannya AR (15) siswa Kelas II SMP, RE yang sempat buron akhirnya diringkus. Menurut pengakuannya, RE tidak sengaja menemukan bungkusan di jalan lalu memanggil rekannya AR menjualnya. Dengan iming-iming hasil penjualan dibagi dua, AR bersedia menjadi kurir.
KEMBALI KE ARTIKEL