Sistem keuangan Indonesia terdiri dari perbankan syariah, yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Tujuan bank syariah adalah untuk menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan hukum Islam, yang di antaranya melarang praktik riba, yang dikenal sebagai bunga, gharar, yang dikenal sebagai ketidakpastian, dan maysir, yang dikenal sebagai perjudian. Sebaliknya, meskipun perbankan syariah menawarkan opsi bagi orang Muslim, sangat penting untuk menjamin hak-hak pelanggan secara hukum, baik dari segi hukum perjanjian, produk yang diberikan, maupun perlindungan terhadap praktik yang bertentangan dengan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL