Pada Era Reformasi untuk menghilangkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di segala bidang termasuk di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan Paradigma penyelenggaran pemerintahan daerah (otonomi daerah) di Indonesia dari pola sentralisasi menjadi pola Desentralisasi membawa konsekuensi terhadap makin besarnya penyerahan wewenang dari pemerintah (pusat) kepada pemerintah daerah di satu sisi, dan pada sisi lain pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara otonom.
KEMBALI KE ARTIKEL