Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

PJDL (Pajak Jasa dan Daerah Lokal)

7 November 2024   07:20 Diperbarui: 7 November 2024   07:22 8 0
PJDL (Perjanjian Jual Beli Elektronik) adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan secara elektronik antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli barang atau jasa melalui media elektronik. Artikel mengenai PJDL biasanya membahas tentang definisi, hukum yang berlaku, serta prosedur dan hak-hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak dalam transaksi tersebut.

Berikut adalah beberapa poin yang sering dibahas dalam artikel tentang PJDL:

1. Definisi PJDL
*Perjanjian Jual Beli Elektronik adalah perjanjian yang disepakati secara elektronik antara penjual dan pembeli yang memanfaatkan media atau platform online untuk transaksi jual beli.
*Pjdl ini mencakup seluruh transaksi yang dilakukan melalui sistem informasi elektronik, seperti e-commerce, aplikasi, dan platform digital lainnya.
2. Asas Hukum dalam PJDL
*Kebebasan Berkontrak: Pihak-pihak dalam transaksi bebas untuk menentukan syarat dan ketentuan yang berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum.
*Keabsahan dan Validitas: Perjanjian yang dilakukan secara elektronik tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan selama memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut hukum yang berlaku.
3. Proses Transaksi dalam PJDL
*Penawaran dan Penerimaan: Pembeli membuat penawaran dan penjual memberikan penerimaan melalui platform elektronik.
*Pencatatan Elektronik: Semua transaksi harus tercatat secara elektronik dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Pembayaran dan Pengiriman: Metode pembayaran dan pengiriman barang biasanya dilakukan melalui media elektronik atau pembayaran digital.
4. Hak dan Kewajiban
*Hak Pembeli: Pembeli berhak menerima barang sesuai dengan yang dijanjikan, dalam kondisi baik dan sesuai kualitas.
*Kewajiban Penjual: Penjual wajib memberikan barang sesuai dengan deskripsi dan kualitas yang dijanjikan dalam perjanjian.
5. Keamanan Transaksi Elektronik
 PJDL juga membahas tentang pentingnya sistem keamanan dalam platform transaksi elektronik untuk melindungi data pribadi dan informasi pembayaran agar tidak disalahgunakan.
6. Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan dalam transaksi PJDL, mekanisme penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
7. Peraturan yang Mengatur PJDL
Di Indonesia, peraturan mengenai transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang memberikan dasar hukum bagi transaksi jual beli yang dilakukan secara elektronik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun