Mahkamah Agung (MA) telah menganulir Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas minimal usia calon kepala daerah, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau Pilkada.
KEMBALI KE ARTIKEL