Akhirnya Mahkamah Konstitusi menuntaskan semua kecurigaan pasangan Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding bahwa pelaksanaan Pilpres dipenuhi dengan unsur kecurangan, campur tagan Presiden Joko Widodo, keberpihakan Mahkamah Konstitusi dan lembaga penyelenggara pemilu pada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka. MK telah memutuskan bahwa semua tuduhan yang diajukan terhadap paslon nomor urut 2, Presiden dan jajaran pemerintahan, serta lembaga penyelenggara pemilu tidak terbukti.Â
KEMBALI KE ARTIKEL