Karena diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pendidikan harus tetap berjalan dan tidak boleh berhenti. Sistem Pendidikan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menetapkan standar bagaimana pendidikan harus diselenggarakan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL