Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Maksud percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Menurut defenisi syariah, syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha finanssial dengan tujuan mencari keuntungan (Taqiyyudin,1996).