Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Melalui Proses Hukum

20 Mei 2024   13:45 Diperbarui: 20 Mei 2024   13:59 145 0
Dalam hukum properti, hak milik adalah konstruksi tidak berwujud yang mewakili sekumpulan hak atas sebidang properti di mana salah satu pihak dapat memiliki kepentingan hukum atau kepentingan yang adil. Hak-hak dalam bundel tersebut dapat dipisahkan dan dipegang oleh pihak-pihak yang berbeda. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun