Kabar buruk bagi masyarakat pendukung kebhinekaannwegeri ini. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penghapusan UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama, yang berpeluang terjadinya tindakan anarkhis dari kelompok tertentu. Penolakan itu jelas merupakan sebuah ancaman terhadap kelestarian kebhinekaan, setelah ditolaknya juga Judicial Review UU Pornografi.
KEMBALI KE ARTIKEL