Sebagai bentuk dari pengakuan legal formal tentang profesionalisme seseorang untuk melakukan berbagai tugas profesinya sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan, maka diberikanlah sertifikat profesi. Dalam tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka guru-pun yang profesional akan mendapatkan sertifikat profesi sebagai guru profesional.
KEMBALI KE ARTIKEL