Di suatu Negara, pendapatan utamanya berupa pajak. Pajak merupakan salah satu pendapatan yang diandalkan untuk memenuhi kebutuhan finansial suatu Negara. Pajak adalah kontribusi wajib masyarakat atau orang atau pribadi kepada Negara yang terutang dan bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang, serta tidak secara langsung mendapatkan imbalan dan digunakan untuk keperluan Negara sebagai bentuk upaya memakmurkan rakyat menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL