Kepemilikan menurut bahasa berasal dari kata milku () yang artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaan pemiliknya. Sedangkan kepemilikan menurut istilah adalah penguasaan terhadap sesuatu yang penguasaannya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya apabila tidak ada halangan syarak. Menjaga hak milik hukumnya wajib bagi setiap muslim, sebagaimana sabda Rosulullah SAW : " Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid (HR. Bukhari dan Muslim).Â
KEMBALI KE ARTIKEL