APK ini memiliki berbagai bentuk dan jenis seperti bendera, baliho, spanduk, umbul-umbul, stiker, kalender, poster dan sejenisnya.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut memiliki batas waktu tertentu dalam penyebarannya, hal ini dilakukan supaya kegiatan pemilu berjalan dengan tertib dan disiplin.
Salah satu syarat di perbolehkannya memasang APK adalah dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan, tidak menghadang jalan dan tidak merusak fasilitas umum.
Namun, tidak sedikit partai yang tetap melanggar aturan APK meskipun telah selesai di sosialisasikan oleh BAWASLU sebelumnya.