Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Alat Peraga Kampanye Mengancam Kelestarian Pohon-pohon di Tepi Jalan - KPI IAI Syarifuddin Lumajang

13 Desember 2023   13:19 Diperbarui: 13 Desember 2023   13:40 117 1
Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan alat yang dipakai oleh partai sebagai simbol ajakan kepada masyarakat untuk memilih peserta pemilu yang telah dicalonkan.

APK ini memiliki berbagai bentuk dan jenis seperti bendera, baliho, spanduk, umbul-umbul, stiker, kalender, poster dan sejenisnya.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut memiliki batas waktu tertentu dalam penyebarannya, hal ini dilakukan supaya kegiatan pemilu berjalan dengan tertib dan disiplin.

Salah satu syarat di perbolehkannya memasang APK adalah dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan, tidak menghadang jalan dan tidak merusak fasilitas umum.

Namun, tidak sedikit partai yang tetap melanggar aturan APK meskipun telah selesai di sosialisasikan oleh BAWASLU sebelumnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun