Kompasiana - Bombana : Tim Investigasi dan Advokasi Tambang Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara ( Komnas Waspan), Rabu, 21 Mei 2014, yang dimpin Sulhayat, Takdir, SH, didampingi Danial Karinda dan Karyamula, melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD kabupaten Bombana. Kedatangan Tim Investigasi dan Advokasi Tambang Komnas Waspan itu, untuk melaporkan sejumlah data menyangkut keabsahaan PT. SUN melakukan penambangan emas di Daerah Bombana.
Dalam pertemuan itu, Ketua Tim Investigasi Dan Advokasi Tambang Komnas Waspan, Sulhayat Takdir menyampaikan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara BabI Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (8) ; IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan, dan Pasal 36 Ayat (1) IUP terdiri atas dua tahap: a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.