Mamasa -- Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa Pemerintah Melalui Kementerian Hukum dan HAM menjamin terpenuhinya hak para Tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, termasuk Hak atas mendapatkan bantuan kesehatan yang optimal baik secara fisik, mental, spiritual ataupun sosialnya.
KEMBALI KE ARTIKEL