Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menyebut bahwa dalam melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik, PPNS perlu dibekali dengan kompetensi teknis dan pemahaman administratif. Hal ini disampaikan Rahendro saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum Umum terkait peningkatan kompetensi teknis dan pemahaman administrasi bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diikuti oleh sejumlah PPNS di Polewali Mandar.
KEMBALI KE ARTIKEL