Majene -- Kepala Kantor Wilayah  Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan mengatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi terkait apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan Convention Abolishinh He Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
KEMBALI KE ARTIKEL