Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Upayakan untuk Tidak Dipidana, PK Bapas Polewali Lakukan Pendampingan ABH

14 Maret 2022   17:36 Diperbarui: 14 Maret 2022   17:38 231 3
Polewali - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun