Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Alaxander Palti, menilai bahwa dari hasil pengamatan yang dilakukan jajarannya terhadap beberapa Peraturan Daerah (PERDA) yang dibentuk di beberapa daerah masih ditemukan materi muatan yang tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL