Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Pengertian ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1.
KEMBALI KE ARTIKEL