Masyarakat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tengah berbahagia. Pasalnya,
Peraturan Bupati Sintang No. 122 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat Kabupaten Sintang telah disahkan.
Nurmanto,
Field Officer Solidaridad menuturkan perjalanan yang harus ditempuh agar rimba atau gupung ini bisa kembali ke tangan warga.
KEMBALI KE ARTIKEL