Tahapan rekrutmen
ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang telah selesai dilakukan secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Kabupaten/Kota. Dalam tahapan rekrutmen
ad hoc, KPU RI telah menyiapkan sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi (
e-Goverment) atau dikenal dengan sebutan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan
Ad Hoc (SIAKBA) sebagai sarana pelayanan publik juga mempermudah tugas serta fungsi komisioner dalam proses administrasi dan verifikasi administrasi pelamar.
KEMBALI KE ARTIKEL