Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Karanganyar mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pelestarian budaya lokal. Salah satu materi muatannya adalah keharusan pemberian nama berunsur Jawa, sekaligus larangan pemberian nama kebarat-baratan untuk anak yang baru lahir.
KEMBALI KE ARTIKEL