Kurikulum baru 2013 untuk pendidikan formal di Indonesia sudah diberlakukan dan dimulai pada tahun ajaran 2013 yang lalu. Persoalan klasik pasti selalu muncul, terjadi pro dan kontra. Kenyataannya bahwa kurikulum baru ini hanya meletakkan guru sebagai obyek saja dan bukan subyek. Para guru tinggal melaksanakannya saja tidak boleh protes. Bukankah memang selalu begitu setiap kali berganti kurikulum? Lalu apa tujuan tema artikel ini yang mungkin terkesan provokatif ini?