Setiap kali buruh terlibat dalam lingkungan kerjanya pastilah ada peraturan perusahaan maupun perjanjian/ kontrak yang harus dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak, perusahaan (majikan) dengan karyawan (buruh). Seandainya belum ada peraturan kerja sebaiknya kesepakatan kerja/kontrak harus diadakan secara tertulis dan harus dicapai kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Perselisihan sering terjadi karena kesepakatan yang kurang dipahami oleh para buruh rendahan, dimana untuk di Indonesia biasanya karena rendahnya pendidikan maupun pengetahuan mereka yang terbatas tentang hak dan kewajiban buruh serta tuntutan kebutuhan kerja lebih tinggi daripada peluang kerja yang ada, sehingga bagi mereka yang penting mendapat pekerjaan berapa pun upahnya dan apa pun kewajibannya. Sementara seiring dengan berjalannya waktu sering baru terpikir oleh mereka tentang hak mereka. Hal ini semestinya tidak terjadi kalau hak dan kewajiban sudah dipahami dan disepakati sejak awal.
Agar peringatan hari buruh menjadi peristiwa yang berkesan bagi semua pihak, majikan dan buruh dapat memanfaatkan peristiwa ini dengan kegiatan-kegiatan yang memperkuat relasi positif diantara mereka. Dalam peringatan ini yang biasanya para buruh atau karyawan minta libur atau meliburkan diri bisa dicoba diganti dengan mengadakan kegiatan rekreasi atau refreshing karyawan dengan keluarganya atas biaya perusahaan (majikan).
Kegiatan ini dapat digunakan oleh perusahaan (majikan) untuk menjelaskan situasi kemajuan maupun kemunduran perusahaan. Peristiwa yang tepat pula untuk memberitahukan kenaikan upah atau tunjangan tertentu. Juga dapat digunakan untuk acara pemberian penghargaan bagi para karyawan yang berprestasi maupun mereka yang memasuki masa pensiun. Singkatnya harus terjadi relasi yang saling menguatkan sehingga menumbuhkan suasana produktif.
Selamat menyambut hari buruh tanpa pemogokan dan tindakan kekerasan.