Mohon tunggu...
KOMENTAR
Gaya Hidup

Mau bikin NPWP tapi belum memiliki Penghasilan Tetap : Gampang kok, Jangan Kuatir !

18 Juni 2015   17:17 Diperbarui: 4 April 2017   18:19 33126 0
Beberapa waktu yang lalu, karena ada suatu sebab, saya diwajibkan untuk membuat NPWP. Apa itu NPWP ? Singkatnya, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor induk para wajib pajak. Seperti halnya KTP yang memiliki NIK, wajib pajak (orang yang berkewajiban membayar pajak) harus memiliki nomor pokok untuk membayar pajaknya. Dan ini sifatnya WAJIB bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap, seperti PNS, TNI/POLRI, Karyawana Swasta, dll. Tetapi ada juga yg mensyaratkan NPWP sebagai syarat mutlak bagi mereka selain yang telah saya sebutkan diatas, misal para penerima hadiah, pelamar kerja, orang yang mengajukan kredit bank, dll. Lebih detil mengenai hal ini silahkan buka webiste Ditjen Pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun