Kesan pertama saat memasuki kawasan ini, yah lumayan mewah untuk sebuah kantor instansi pemerintahan, maklum baru direnovasi. Disini juga tidak dipungut parkir, alias bebas parkir (roda 2), kalo roda 4 saya kurang tahu. Tapi untuk biaya fotokopi di koperasi tersebut cukup mahal, maklum karena faktor kebutuhan.
Info : ada 2 macam paspor, yaitu 24 dan 48 halaman. Untuk yang 24 halaman digunakan untuk keperluan TKI, sedangkan yang 48 halaman digunakan untuk keperluan selain TKI, misal Study lanjut dsb. Kebetulan saya membuat yang 48 halaman guna keperluan studi lanjut saya di luar negeri.
Oya sobat, mengurus paspor pun ada 2 metode, yakni manual dan (semi) online. Mengapa semi? Karena disini kita tetap diwajibkan datang ke kantor, sehingga menurut hemat saya sistem ini kurang efektif. Dan kebetulan saya memanfaatkan metode online untuk pembuatan passpor saya. Dengan kelebihan sistem online yaitu kita tidak perlu mengantri lama, jadi begitu masuk langsung menuju loket 5 (Loket Online & TKI), setelah itu menunggu panggilan foto dan “wawancara”. Kenapa saya beri tanda kutip, disini wawancara hanya sekedar formalitas saja, seperti tujuan kita bikin paspor untuk keperluan apa, dst. Intinya pada saat wawancara hanya crosscheck data saja, jadi tidak usah khawatir.
Oke, tanpa berpanjang lebar akan coba saya uraikan prosedur dalam membuat paspor baru 48 halaman. Pertama-tama siapkan dokumen-dokumen berikut ASLI beserta copy nya (wajib) :
1. KTP
2. KK
3. Akta kelahiran/ijazah
Nah kemudian semua dokumen tersebut anda scan untuk keperluan entry data secara online.
Kunjungi website imigrasi, yaitu www.imigrasi.go.id,pilih Layanan Paspor Online, setelah itu klik Pra Permohonan Personal. Isikan data-data yang diminta sampai selesai. Ingat, disaat tahapan upload ada banyak sekali dokumen yang diminta, tapi minimal 3 dokumen diatas sudah cukup. Setelah selesai, anda diminta untuk memilih tanggal kapan anda ingin datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan Foto dan Wawancara. Setelah selesai, simpan dan cetak bukti pra permohonan personal (yang juga dikirim ke email anda) untuk dibawa pada saat foto dan wawancara.
Kemudian transfer uang sejumlah Rp. 255,000 (plus biaya admin 5000) melalui bank BNI terdekat.
Setelah itu datanglah ke Kantor Imigrasi pada saat yang telah anda tentukan tanggalnya tadi pada saat registrasi online. Perhatian !!! Datang lebih pagi adalah cara terbaik agar anda tidak mendapat nomor antrian panjang. Kantor sudah buka jam 07.30 WIB.
Karena menggunakan metode online, anda tidak perlu mengisi formulir secara manual, sehingga bisa lebih efisien waktu. Mintalah nomor antrian kepada petugas. Setelah dipanggil, berkas anda akan diverivikasi oleh petugas, dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli tadi.
Setelah itu tunggu panggilan selanjutnya, yaitu foto dan wawancara. Kurang lebih sekitar 15 menit proses foto dan wawancara selesai dan anda akan diberitahu kapan tanggal pengambilan passpor, tepat nya 3 hari setelah foto dan wawancara.
Tiga hari kemudian, datanglah ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Dengan prosedur sama, ambil antrian dan tunggu dipanggil. Jreeng…jreeennggg…Passpor anda sudah jadi dan bersiaplah untuk menjelajah dunia. The world in your hand.
Nah mudah bukan mengurus paspor sendiri, tanpa perlu bantuan calo yang mematok tarif sangat tinggi. Sepanjang anda mengikuti prosdur pasti mudah.
Sekian.