Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.3 Tahun 2001 tentang Pepustakaan Desa/Kelurahan, dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional, perlu dikembangkan salah satu sumber berlajar bagi masyarakat dalam bentuk Perpustakaan Desa/Kelurahan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL