Pada hakikatnya kita perlu membuka dan mengulas lembaran perjuangan dimasa kelam, dimana 20 tahun yang lalu dimulainya perjuangan yang sampai hari ini juga RUU Perlindunagan Pekerja Rumah Tangga belum juga di sahkan sehingga ketidak pastian hukum kian mencekam dilubuk hati yang terdalam seorang pekerja rumah tangga, apa yang menjadi problem dalam RUU ini, apakah kita mencoba melupakan atau bahkan tidak menganggap ini adalah hal yang dibutuhkan, dan bagaimana perjuangan yang telah di lakukan selama ini. Pertama bahwa basis dari filosofi negara Indonesia yang pada hakikatnya adalah negara yang berdasarkan hukum atau rechstaat,sebagaimana termaktub pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan, “negara Indonesia adalah negara hukum” Bahwa Pernyataan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjadikan segala aspek dalam praktek ketatanegaraannya telah di atur dalam peraturan perundang-undangan, karena hukum merupakan suatu pilar penting yang menjadi dasar demokrasi yang paling tinggi. Hal ini juga sesuai sebagaimana tujuan negara Indonesia yang termaktub dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi mengamanatkan kepada negara dalam hal ini yaitu Pemerintah untuk senantiasa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL