Undang-Undang TPKS pada esensi sejatinya adalah suatu kristalisasi dari bentuk political will DPR sebagai representasi wakil rakyat di Parlemen yang kemudian merespon aspirasi dari publik dan kebutuhan faktual serta keadilan terhadap korban kekerasan seksual dan payung hukum untuk aparat penegak hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL