Jokowi kembali membuat gebrakan yang cerdas dan cinta lingkungan hidup. Peringatan keras disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada masyarakat yang membuang sampah di sungai di Jakarta. Bagi masyarakat yang tertangkap melanggarnya, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.