Kepramukaan tetap wajib diadakan di sekolah. Cuma ada sedikit perubahan. KURIKULUM 2013 (K13) memberikan Amanat: kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib dilaksanakan di sekolah dan wajib diikuti oleh semua siswa, mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. Pewajiban pendidikan kepramukaan didasarkan pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014.
KEMBALI KE ARTIKEL