Pegawai negeri memiliki tanah hasil uang pinjaman di sebuah bank, itu hal yang lumrah. Pasalnya lazimnya, seorang abdi negara harus menyisihkan sebagian kecil gajinya untuk keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan keinginan untuk mempunyai tanah dan bangunan untuk berlindung merupakan suatu hal yang harus terpenuhi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL